Minggu, 20 November 2011

Hanya sebatang rokok

oleh Ahmad Hendra Sutiawan pada 21 April 2011 jam 3:34

Panasi luka dengan bara rokok, menutupi rasa sakit dengan kesakitan lainnya. Maka kita akan tahu betapa kita belum mampu mengalihkan rasa. Masih terbebani jiwa, dengan raga, dengan semerbak himpunan kata kata, dengan tanya yang mencuri kebijaksanaan terselimuti angkara.

Asapnya, mengkabut di nanar mata, melelahkan buliran yang merambat di ekor tatapan. Tahu kah ? Bahwa nyata terkadang bermain dengan ilusi perspektif, bahwa sekelebat terkadang punya ukuran relatifitas yang panjang di banding bercengkrama.

Aku menanti, teman ini habis hingga ujung menyalanya menyentuh yang tersisa, dia kembali tiada dan hadir berada dalam kotak kemasan, begitu rapi dan terlindungi, dari lembab dan cahaya. Hingga kita hanya bercanda saat mencoba tau Candu Manakah Jiwa atau Raga ?

======

Marilah kita renungkan dengan seksama dan pikirkan secara objektif dalil-dalil berikut ini:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al Baqarah:195).
Tidaklah diragukan bahwa rokok adalah salah satu bentuk kebinasaan bagi kesehatan, finansial dll. Bahkan pabrik rokok sendiri mengakui bahwa rokok adalah kebinasaan. Buktinya adalah peringatan yang tertulis di bungkus rokok itu sendiri. Sungguh aneh tapi ada orang yang ngotot bahwa rokok itu tidak membahayakan padahal yang membuat rokok itu sendiri sudah mengakui bahaya yang terkandung di dalamnya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS Al Isra’:26-27).
Jika kita cermati dengan baik, tidaklah diragukan bahwa merokok adalah satu bentuk tabdzir (membuang-buang harta). Padahal perbuatan ini hukumnya dalam agama kita adalah haram, bahkan diancam dengan neraka.
عَنْ خَوْلَةَ الأَنْصَارِيَّةِ – رضى الله عنها – قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ « إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
Dari Khaulah Al Anshariyyah, aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada banyak orang yang membelanjakan harta yang Allah titipkan kepada mereka tidak dengan cara yang benar maka api neraka untuk mereka pada hari Kiamat nanti” (HR Bukhari no 2950).
Tentu kita semua sepakat bahwa menenggak racun semisal baygon meski hanya sesendok hukumnya adalah haram karena itu adalah racun. Kita pasti setuju bahwa rokok itu mengandung racun. Adakah perbedaan antara racun dalam bentuk cair semisal baygon dengan racun berbentuk asap yang ada dalam rokok? Sungguh tidak bisa kita bayangkan adanya orang yang membedakan dua hal tersebut.

[http://ustadzaris.com/apa-sebenarnya-hukum-rokok]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar